JADWAL PUASA DAN IMSAKIYAH RAMADHAN 1434 H 2013

Membayar Kafarat Puasa

Nama : Faturosi
Pertanyaan : Bolehkah bayar kifarat puasa melalui transfer ke yayasan dhuafa

Assalamualaikum,

Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

Terkait dengan kafarat puasa Ramadhan, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja (tanpa alasan yang syar’i), maka wajib baginya menjalankan kafarat agar kesalahan yg diperbuat karena seseorang tersebut tidak berpuasa itu mendapat ampunan dari Allah Swt.
Berdasarkan hadist shahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri yaitu ;

1. memerdekakan budak,
2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan
3. Memberi makan 60 orang miskin

Dari Abu Hurairah ra, Seorang lelaki datang menemui Nabi saw. dan berkata: Celaka saya, wahai Rasulullah. Beliau bertanya: Apa yang membuat engkau celaka? Lelaki itu menjawab: Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari bulan Ramadan. Beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak? Ia menjawab: Tidak punya. Beliau bertanya: Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak mampu. Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak punya. Kemudian ia duduk menunggu sebentar.

Lalu Rasulullah saw. memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda: Sedekahkan lah ini. Lelaki tadi bertanya: Tentunya aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami. Maka Rasulullah saw. pun tertawa sampai kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu (Muttafaq ‘alaih)

Begitu juga dalam kesempatan yang lain Hurairah juga ia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah saw. kemudian berkata, ‘Aku tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan dengan sengaja.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Memerdekakan budak, atau puasalah dua bulan berturut-turut, atau berilah makan enam puluh orang miskin’.” (Muttafaq ‘alaih).

Sehingga disini jelas bahwa orang yang melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang syar’i (Jima’, Makan dan minum dengan sengaja dll) dapat dikenai kafarat seperti yang diterangkan hadits di atas.

jadi sebenarnya harus kita ikuti fungsi dari membayar kafarat, jika niat kita untuk memberi makan 60 orang miskin, harus kita sesuaikan porsi kafarat kita dengan jumlah 60 orang miskin, insyaAllah tidak ada masalah.

yang benar datangnya dari Allah,,

wassalam

Rumah Islam
a