JADWAL PUASA DAN IMSAKIYAH RAMADHAN 1434 H 2013

Zakat Fitrah Sesuai dengan Harga Beras Pasaran

MUKOMUKO---Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang akan dibayar warga menjelang Shalat Idul Fitri 1434 Hijriah, berdasarkan harga beras yang dijual pedagang di daerah itu. "Sekarang kami meninjau harga beras di pasar pasar yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko Harmaini di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan bahwa peninjauan harga beras di pasar di daerah itu untuk pedoman instansi itu menetapkan besaran zakat fitrah. "Untuk jumlah zakat fitrah yang dibayar mengunakan beras jumlahnya masih sama seberat 2,5 kilogram, hanya saja untuk jenis berasnya yang perlu kesepakatan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa ada tiga jenis beras yang akan ditinjau yakni beras kelas satu, menengah, dan paling bawah. Dari tiga jenis beras tersebut, sebutnya, yang paling memungkinkan diterapkan sebagai pedoman warga membayar zakat fitrah di daerah itu diambil yang beras jenis menengah. Namun, kata dia, untuk penetapan hasil peninjauan pasar itu akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang daerah itu, organisasi Islam, dan seluruh kantor urusan agama (KUA).
a