JADWAL PUASA DAN IMSAKIYAH RAMADHAN 1434 H 2013

Pernyataan resmi FPI soal peristiwa Kendal

JAKARTA – Peristiwa bentrokan di Kendal yang melibatkan FPI hingga kini masih menjadi pembahasan yang serius di masyarakat maupun dalam internal organisasi FPI sendiri. Sementara menunggu hasil pemeriksaan mendalam oleh aparat berwenang di Polda Jateng, pihak DPP-FPI pun terus berkonsolidasi dan merangkum bukti dan keterangan seputar peristiwa tersebut untuk menetukan sikap selanjutnya. Setelah serangkaian kejadian Kendal sejak Rabu pekan  lalu hingga Rabu (24/7/2013), akhirnya FPI mengemukakan pernyataan menyikapi kasus kendal:

Dalam Kasus Kendal ada empat peristiwa, sehingga penyikapan dan penanganannya harus cermat dan teliti, apalagi aspek hukumnya berbeda-beda :

Pertama, pembiaran pelacuran. Ini merupakan kejahatan serius, karena Pelacuran dalam keputusan HAM PBB maupun perundang-undangan nasional kita termasuk Human Trafficking (Perdagangan Manusia). Sehingga jika SBY selaku Presiden RI tetap membiarkan sarang pelacuran, maka SBY terlibat langsung mau pun tidak langsung dalam kejahatan Human Trafficking. Apalagi jika sarang pelacuran dilokalisasi dan dilegalisasi, maka berarti SBY secara terang-terangan menjustifikasi human trafficking.

Kedua, bentrok FPI dan preman.  Ini wajib diproses secara hukum hingga tuntas, karena para preman pelacuran tidak lain dan tidak bukan adalah operator human trafficking, sehingga mereka harus dihukum berat. Ditambah lagi mereka telah menganiaya anggota FPI dan merusak serta membakar kendaraan FPI.

Ketiga, kecelakaan lalu lintas. Saat salah satu mobil FPI dikepung preman pelacuran dengan aneka sajam, maka supir sewanya panik dan ketakutan, sehingga tancap gas yang menabrak beberapa orang, salah satunya meninggal dunia. Kasus ini wajib diproses secara hukum hingga tuntas, karena ada orang tidak bersalah yang jadi korban dan FPI harus bertanggung-jawab terhadap korban tak bersalah.

Keempat, kemarahan warga. Warga yang marah karena ada warga yang tak bersalah tertabrak, apalagi ditambah provokasi para preman adalah hal yang wajar dan harus dimaklumi. Karenanya, warga yang marah lalu merusak dan membakar kendaraan FPI seyogyanya dimaafkan dan tidak diproses hukum.

Karenanya usai dialog di TV ONE, Selasa 23 Juli 2013 malam, suami Almarhumah Tri Munarti korban meninggal dalam Kasus Kendal, Samsu Eko Julianto, langsung malam itu juga diundang secara khusus datang silaturrahmi ke rumah Ketua Umum FPI, Habib Muhammad Rizieq Syihab, untuk didengar semua keluhan dan penderitaan serta tuntutannya. Beliau didampingi beberapa pengurus FPI dan dua orang Crew TV ONE. Usai mendengar curhat Samsu dengan seksama dan penuh keprihatinan, maka Habib Muhammad Rizieq Syihab memutuskan sebagai berikut:

1. DPP FPI dengan rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga korban meninggal mau pun luka. Dan mendoakan semoga korban meninggal diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala , sedang korban luka agar lekas sembuh.

2. DPP FPI siap memberikan santunan untuk keluarga korban meninggal mau pun luka buat pengobatan dan persiapan menyambut Lebaran.

3. Oknum penabrak korban hingga meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum hingga tuntas. Begitu juga oknum FPI lainnya yang melakukan tindak kriminal.

4. DPP FPI siap memberikan bea siswa untuk kedua putra korban hingga S-1 dengan nilai per bulannya Rp.500 ribu per anak terhitung mulai bulan Juli 2013.

5. Terkait warga yang ditahan karena menganiaya FPI atau merusak kendaraan FPI, jika mereka warga umum, maka FPI mencabut laporan dan meminta Polri untuk melepaskan mereka, karena mereka hanya korban provokasi. Sedang jika yang ditahan adalah warga preman, maka tetap akan diproses secara hukum, karena mereka adalah provokator sekaligus penjahatnya.

6. DPP FPI tetap menugaskan tim investigasi kendal untuk menuntaskan tugasnya, agar permasalahan jadi jelas, sehingga DPP FPI bisa mengambil tindakan yang semestinya terhadap jajaran pengurus FPI yang bersalah.

7. DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD / ART, yaitu : Muslim, beriman dan bertaqwa, berakhlaqul karimah, tahu rukun iman dan rukun Islam, bisa shalat dan baca Al-Qur’an, serta wajib izin orang tua.

8. Sesuai prosedur standar amar ma’aruf nahi munkar FPI, maka dilarang keras melakukan sweeping, perusakan, penganiayaan apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang.

9. DPP FPI membolehkan dalam hal pelaku ma’siat / pelanggar hukum yang tertangkap tangan, untuk ditangkap Aktivis FPI tanpa dianiaya untuk langsung diserahkan kepada yang berwajib sebagaimana  diatur dalam KUHAP.

10. DPP FPI kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap cabang mau pun anggota jika melakukan pelanggaran terhadap hukum agama dan hukum negara.
a